loading...
Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026). Oditurat Militer II-07 Jakarta akan membacakan surat tuntutan terhadap 4 terdakwa yang berasal dari Denma BAIS TNI.
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I); Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II); Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III); dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV). Mereka sebelumnya didakwa oditur dengan pasal penganiyaan berat.
Baca juga: Hakim Pengadilan Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Andrie Yunus
"Rabu, 20 Mei 2026. Agenda: pembacaan tuntutan, pukul 09.00 WIB," tulis keterangan laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam proses persidangan, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman ke Andrie Yunus, karena menganggap korban bersikap arogan dan overacting. Hal itu didasari tindakan Andrie di Hotel Fairmont Jakarta yang memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI.
DIa emosi usai melihat cuplikan video aksi Andrie Yunus yang viral di media sosial. Dia sempat berniat memberi pelajaran melalui kontak fisik, namun terdakwa II mengusulkan agar korban tidak dipukuli melainkan disiram cairan berbahaya.
Saat berada di mess pada Rabu 11 Maret 2026, Serda Edi membahas kembali tentang kekesalannya ke Andrie Yunus dengan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Di situ, datanglah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489013/original/017536600_1769776656-WhatsApp_Image_2026-01-28_at_1.40.19_PM.jpeg)














