loading...
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Hukuman yang awalnya 12,5 tahun menjadi 14 tahun. Foto: Ist
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) . Hukuman yang awalnya 12,5 tahun menjadi 14 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," bunyi putusan banding yang dikutip Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Usai Jadikan Ketua PN Jaksel Tersangka, Kejagung Periksa 2 Hakim Pemberi Putusan Lepas Kasus CPO
Jika denda tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang guna mengganti uang denda. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000," ujarnya.


















































