Iming-iming Bebas Pajak hingga Insentif, Status Ojol Diubah Jadi UMKM Lewat Perpres

3 hours ago 8

loading...

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, ojek online (ojol) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam peraturan presiden (perpres) yang segera diterbitkan. Foto/Dok

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, ojek online ( ojol ) akan ditetapkan menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM ) dalam peraturan presiden (perpres) yang segera diterbitkan. Sebelumnya muncul usulan agar para mitra pengemudi ojol diklasifikasikan sebagai pelaku UMKM, bukan sebagai tenaga kerja formal.

"Iya, Iya (ojol akan ditetapkan sebagai UMKM)," kata Prasetyo usai membahas perpres ojol bersama pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Sementara itu Menteri UMKM, Maman Abdurrahman memastikan, ojol akan diberi status pelaku UMKM dalam perpres. Ia berkata, semua pihak sepakat untuk menyematkan status tersebut pada ojol. “Sudah, memang semua sepakat di situ. UMKM pengusaha mikro," ucap Maman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat hari ini.

Baca Juga; Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Menteri Maman Ungkap Pertimbangannya

Maman berkata, ada sejumlah keuntungan yang didapat ojol bila berstatus UMKM. Pertama kata dia, waktu pelaku ojol akan lebih fleksibel saat bekerja. "Lalu yang kedua, beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |