Jadi Buronan Interpol, Wanita Portugal Ditangkap Imigrasi Jaksel

4 hours ago 4

loading...

Wanita asal Portugal MG (30) ditangkap Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, belum lama ini. MG merupakan buronan Interpol yang telah diterbitkan juga Red Notice-nya. Foto: Ist

JAKARTA - Wanita asal Portugal MG (30) ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, belum lama ini. MG merupakan buronan Interpol yang telah diterbitkan juga Red Notice-nya.

"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif," ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy

WNA asal Portugal tersebut merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis (5/3/2026).

Penangkapan berawal saat intelijen keimigrasian mendapatkan informasi bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.
Tim gabungan kemudian memantau ketat di lokasi sejak pagi hari.

Pada pukul 10.00 WIB, MG yang tiba di lokasi langsung diamankan petugas saat proses administrasi selesai dan hendak menuju kendaraannya. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.

"MG pertama kali datang ke Indonesia pada 10 Juni 2025 sebelum diterbitkannya Keputusan European Court of Human Right. MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," kata Yuldi.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |