Jadi Saksi dan Ahli Kubu Roy Suryo Cs, Rocky Gerung: Riset Ijazah Jokowi di Mana Pidananya?

1 week ago 16

loading...

Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi dan ahli meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Foto: Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi dan ahli meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Dia akan menjelaskan metode berpikir dan metode penelitian dalam menilai sebuah kecurigaan.

"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini

Menurut dia, selama prosedur penelitian belum selesai dan masih ada data baru, riset tetap bisa berjalan dan tidak serta-merta masuk wilayah pidana.

"Jadi semua orang yang meneliti masih akan bertengkar. Semua riset perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu kan semua dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai ya lakukan riset. Jadi, di mana pidananya? Kan nggak pidana apa-apa," ungkap Rocky.

Read Entire Article
Prestasi | | | |