loading...
Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi dan ahli meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung menjadi saksi dan ahli meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Dia akan menjelaskan metode berpikir dan metode penelitian dalam menilai sebuah kecurigaan.
"Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
Menurut dia, selama prosedur penelitian belum selesai dan masih ada data baru, riset tetap bisa berjalan dan tidak serta-merta masuk wilayah pidana.
"Jadi semua orang yang meneliti masih akan bertengkar. Semua riset perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset dr Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu kan semua dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai ya lakukan riset. Jadi, di mana pidananya? Kan nggak pidana apa-apa," ungkap Rocky.
















































