loading...
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan Albertinus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).















































