JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut

6 hours ago 20

loading...

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkejut dengan materi replik yang dibacakan JPU dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Foto: Yuwantoro

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkejut dengan materi replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Mereka menilai jaksa tidak menjawab substansi nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan sebelumnya. Sebaliknya, jaksa justru mengangkat istilah white collar crime yang menurut mereka tidak pernah dibahas dalam surat dakwaan.

Baca juga: Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan

Kuasa hukum Nadiem Ari Yusuf Amir terkejut setelah mendengar replik yang dibacakan JPU di persidangan. "Replik dari rekan Jaksa Penuntut Umum, kami tambah kaget karena ternyata apa yang kami sampaikan dalam pledoi tidak dijawab oleh mereka. Malah ujug-ujug muncul masalah baru sekarang menjadi white collar crime. Sekarang menjadi white collar crime yang sebelumnya belum pernah dibahas di dakwaan sekarang dibahas di sini," ungkap Ari.

Dia turut mendalami konsep white collar crime. Sejumlah karakteristik yang lazim dikaitkan dengan kejahatan tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang menjerat Nadiem.

Read Entire Article
Prestasi | | | |