Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Masih Ditelusuri Kejagung

1 week ago 18

loading...

Kejagung memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Jurist Tan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Foto/menpan.go.id

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memastikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Jurist Tan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disampaikannya merespons kabar mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu menjadi warga negara Australia.

“Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI,” kata Anang dikutip Rabu (28/1/2026).

Anang menuturkan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset-aset milik Jurist Tan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. “(Aset) Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, (tidak) tinggal diam,” ujarnya.

Baca juga: Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset

Read Entire Article
Prestasi | | | |