loading...
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto (kiri) dinonaktifkan sementara buntut kasus suami lawan jambret jadi tersangka. Foto/SindoNews
DIY - Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto. Pemberhentian sementara tersebut buntut dari penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang ditetapkan tersangka.
Karo Penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

















































