loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Foto/Dok IMG
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo . Tiga orang saksi itu terdiri dari camat hingga kepala desa (kades).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Saksi yang dipanggil adalah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta yang merupakan Camat Gabus. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng," ujarnya.
Baca Juga: Pakai Masker, Bupati Pati Sudewo Penuhi Panggilan KPK
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).


















































