loading...
Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan pada Rabu (11/2/2026). Foto/Istimewa
TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan pada Rabu (11/2/2026). Panggilan tersebut kembali dilayangkan karena Habib Bahar sempat absen dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
"Sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Minggu (8/2/2026).
Ia mengatakan, pemeriksaan pekan depan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan pihaknya berharap tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik. "Ya panggilan jam 10.00 WIB. Namun kan nanti tetap ketersediaan yang bersangkutan dengan kuasa hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Jauhari menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas proses penyidikan agar berjalan transparan dan profesional. "Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas," tegasnya.
Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, buka suara terkait duduk perkara dugaan pengeroyokan hingga penetapan tersangka kliennya itu. Ia mengatakan, korban penganiayaan bukan merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) seperti yang disebut-sebut belakangan ini.


















































