loading...
KPK menyebut mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus kuota haji. Foto/SindoNews
JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dikabarkan bakal memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie saat dikonfirmasi perihal kehadiran eks Menag. Adapun, Gus Yaqut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. "Hadir sesuai panggilan KPK," kata Anna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Kendati begitu, Anna tidak menjelaskan secara detail pada pukul berapa Gus Yaqut akan tiba di kantor Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Gus Yaqut Hari Ini
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini merupakan kali pertama usai KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," sambungnya.

















































