loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini merupakan kali pertama seusai KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Budi menambahkan, "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi."
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

















































