loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Selanjutnya, berkas tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dengan pelimpahan ini, KPK selanjutnya menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. "Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya.

Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), terdapat tiga tersangka lainnya yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berkas perkara Gus Yaqut sempat terlihat di halaman Gedung Merah Putih KPK dalam proses pemindahan oleh petugas KPK. Terlihat berkas tersebut setinggi orang dewasa. Petugas pun memindahkan berkas tersebut dengan troli barang.
(zik)


















































