Kasus Rismon Bisa Selesai lewat RJ, Tak Ada Aturan Formil dan Materil Dilanggar

9 hours ago 5

loading...

Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Sianipar menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai keadilan restorative tidak bisa diterima meski Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaafkan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar menuai pro dan kontra. Sebagian kalangan menilai keadilan restorative tidak bisa diterima meski Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaafkan.

Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan meyakini 100% kasus Rismon Hasiolan Sianipar dan Jokowi bisa diselesaikan menggunakan Restorative Justice walau saat ini ada terjadi pro kontra di tengah masyarakat.

Baca juga: Silaturahmi ke Kantor Wapres Gibran, Rismon Sianipar Dikasih Parsel

"Saya meyakini kasus ini bisa dilakukan Restorative Justice. Saya melihat tidak ada aturan formil atau materil yang dilanggar. Silakan penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil langkah hukum agar kasus ini mendapat kepastian hukum," ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Penulis buku-buku hukum dan politik hukum kepolisian ini menyebutkan harus dipahami Rismon dulunya disidik menggunakan KUHAP lama 2025 dan dijadikan tersangka juga menggunakan KUHAP lama.

Read Entire Article
Prestasi | | | |