Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP

1 week ago 11

loading...

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dicecar anggota Komisi III DPR terkait kasus suami lawan penjambret jadi tersangka. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dicecar terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka lantaran mengejar pelaku penjambretan istrinya. Salah satunya oleh anggota Komisi III DPR Safaruddin.

Purnawirawan Jenderal Bintang Dua itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.

Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Pol Edy apakah dirinya mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin geram.

Baca juga: Sindir Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka, Komisi III: Nanti Kalau Ada Maling Nggak Usah Kita Kejar

"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" Tanya Safaruddin saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Read Entire Article
Prestasi | | | |