loading...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengklaim, proses itu penghitungan kerugian negara bekerja sama dengan BPKP. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) masih menghitung nilai kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015. Untuk mengungkap hal itu, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengklaim, proses itu sedang dilakukan penyidik dengan bekerja sama dengan BPKP.
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," katanya, dikutip, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Tetapkan 7 Tersangka, Kejagung Beberkan Kontruksi Perkara Korupsi Petral
Syarief menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," ujarnya.


















































