Kejagung Pastikan Jurist Tan Tetap Diproses Hukum jika Bukan WNI Lagi

6 days ago 13

loading...

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap memproses hukum Jurist Tan jika mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu bukan lagi sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi atas isu Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.

“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang dikutip Kamis (29/1/2026).

Kendati demikian, menurut dia, apabila informasi itu benar maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat meskipun telah berpindah kewarganegaraan.

Baca juga: Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Masih Ditelusuri Kejagung

“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," ujarnya.

Dia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Ia pun mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |