loading...
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan TPPU Muhammad Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara ASEAN. Foto: Riyan Rizky Roshali
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Muhammad Riza Chalid terindikasi berada di salah satu negara ASEAN. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik dari hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Imigrasi.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Negara wilayah ASEAN,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Meski begitu, Kejagung belum dapat memastikan secara detail negara mana yang menjadi lokasi keberadaan Riza Chalid saat ini. Menurut dia, terbitnya red notice Interpol secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.
“Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ucapnya.
Anang mengatakan, penerbitan red notice tidak serta merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.
“Red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap, ini kan ada di negara lain tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ungkapnya.


















































