Kejagung Siap Dipanggil DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu

8 hours ago 10

loading...

Kejagung menyatakan bakal memenuhi apabila ada undangan dari DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amsal Sitepu. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan bakal memenuhi apabila ada undangan dari DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amsal Sitepu.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya akan menjelaskan duduk perkara kepada DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kasus korupsi dana desa menjerat Amsal Sitepu.

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kejagung: Biaya Editing Didobel, Sewa Drone 12 Hari Dibayar 30 Hari

Anang menjelaskan dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya baru membacakan tuntutan. Anang pun mempersilakan kepada Amsal Sitepu untuk untuk melakukan pembelaan yang dituangkan dalam pledoi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |