loading...
Kejagung menegaskan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya tak bisa menjadi Justice Collaborator (JC) apabila menjadi pelaku utama. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tak bisa menjadi Justice Collaborator (JC) apabila menjadi pelaku utama. Kejagung menegaskan JC diperlukan dalam rangka kesaksiannya diperlukan untuk menguak perkara yang tengah disidik.
"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa. Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya gimana mau membuka?" jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Sabtu (13/6/2026).
Sejauh ini Kejagung belum menentukan sikap terhadap permohonan JC dari Sony. Menurut Anang, penyidik akan terlebih dulu memeriksa Sony terkait permohonan itu.
Baca juga: Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," lanjut dia.


















































