Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN

5 hours ago 10

loading...

Kejagung menyatakan tersangka Andri Mulyono tak hanya melakukan kongkalikong dengan PPK, namun diduga juga melakukan mark up sepeda motor listrik di BGN 2025. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tersangka Andri Mulyono selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal tak hanya melakukan kongkalikong dengan pejabat pembuat komitmen (PPK). Andrijuga melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut," kata Syarief.

Read Entire Article
Prestasi | | | |