Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza Chalid

18 hours ago 11

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu iktikad baik negara tempat pelarian M Riza Chalid. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu iktikad baik negara tempat pelarian M Riza Chalid. Kejagung memastikan red notice membatasi ruang gerak buronan Interpol terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Anang menjelaskan, penerbitan red notice tidak serta merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.

Baca juga: Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Berada di Negara ASEAN

Read Entire Article
Prestasi | | | |