Kejari Tangsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif

6 hours ago 6

loading...

Kejari Tangsel menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif, Selasa (24/6/2025). Foto/Ari Sandita Murti

TANGERANG SELATAN - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank, Selasa (24/6/2025). Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP.

"Hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan, Apsari Dewi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Prestasi Kejari Tangsel Kado Spesial Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Apsari menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Ketiganya memiliki perannya masing-masing yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan penghitungan hasil audit investigatif internal dan analisis ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara," tutur Apasri.

Read Entire Article
Prestasi | | | |