Krisis Ekologi di Jambi, Komisi XII DPR Bakal Panggil Perusahaan Tambang

9 hours ago 9

loading...

Komisi XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Komisi XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batubara di Provinsi Jambi. Pasalnya, dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang III Tahun 2024–2025, para legislator menemukan berbagai pelanggaran lingkungan, terutama terkait kelalaian dalam reklamasi pasca tambang oleh korporasi perusahaan.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC Group) milik pengusaha Samsudin. KBPC diketahui beroperasi di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, bersama tiga mitranya: PT BRASU, PT SAS, dan PT IBAP. Keempat perusahaan ini diduga beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Cek Endra, menegaskan bahwa Komisi XII telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap KBPC Group dan perusahaan terkait lainnya pada 23 Juli 2025.

"Mereka akan diminta menjelaskan legalitas izin, pelaksanaan RKAB, serta progres reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang," ujar Cek Endra usai mengikuti rapat internal Komisi XII di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Baca Juga: Mempertanyakan Pengawasan Pemerintah dalam Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Saat ditanya mengenai status hukum KBPC, Cek Endra menyebut bahwa izin perusahaan tersebut dalam masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. "Izin KBPC sedang dalam masa transisi akibat peralihan kewenangan dari daerah ke pusat," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |