loading...
Salah satu tersangka illegal logging digiring petugas. Foto: Istimewa
RIAU - Komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam memberantas pembalakan liar yang mengancam kawasan konservasi kembali ditunjukkan. Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar KSDA Riau, tim operasi gabungan berhasil menangkap tiga pelaku illegal logging dalam Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Operasi yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 itu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan. Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut.
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Prabowo ingin menempatkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu prioritas dalam memperkuat tata kelola kehutanan nasional.
Baca juga: Luncurkan Program 10.000 MCK, Cak Imin: Sanitasi di Pesantren Sudah Tidak Rasional!

















































