loading...
Kepala UPTD Pengelolaan Pemakaman Wilayah IV Diciptabintar Pemkot Bandung Rita Shafira mendorong penegakan peraturan pemanfaatan ruang dan bangunan. Foto/istimewa
BANDUNG - Peraturan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung di Kota Bandung harus ditegakkan secara optimal. Peran stakeholders sangat penting dalam mendukung dan menegakkan aturan tersebut.
Kepala UPTD Pengelolaan Pemakaman Wilayah IV Diciptabintar Pemkot Bandung Rita Shafira mengatakan, perjuangan menegakan kebenaran dan keadilan untuk masyarakat, tidak hanya membutuhkan keberanian, tapi juga kejujuran, keuletan, pantang menyerah dan siap menghadapi risiko.
"Amanah dan tugas yang diberikan kepada saya harus dilaksanakan dan diimplementasikan dengan penuh tanggung jawab. Saya bekerja di bawah sumpah, dilindungi undang-undang dan peraturan hukum yang ada, agar masyarakat taat hukum, taat undang-undang dan peraturan daerah yang harus dilaksanakan. Tidak ada pengecualian, karena di mata hukum semua sama," kata, Senin (29/7/2026).
Baca juga: Wujudkan Bandung Lebih Tertib, Pansus 13 DPRD Kebut Pembahasan Raperda Trantibumlinmas
Rita mengaku, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang, Kota Bandung, dirinya bekerja keras dan bekerja cerdas melaksanakan amanah dan tugasnya. Saat menunaikan tugasnya itu dirinya menyaksikan dan memeriksa detail atas bangunan yang tidak ada kesesuaian dengan izin Persetujuan Bangunan (PBG) yang dimiliki oleh pemilik bangunan.


















































