Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu

9 hours ago 11

loading...

Ilustrasi insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Foto: Istock photo.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemprov DKI resmi meluncurkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan stimulasi kepada wajib pajak agar menunaikan kewajibannya lebih awal melalui skema potongan pokok pajak yang menarik.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan pendekatan yang humanis.

"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, pemberian keringanan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan administrasi permohonan," ujar Morris Danny dalam keterangannya di Jakarta.

Berikut adalah lima poin utama yang perlu diketahui masyarakat mengenai kebijakan keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026:

1. Skema Keringanan Bertahap Berdasarkan Periode Bayar

Read Entire Article
Prestasi | | | |