loading...
Oditur Militer II-07 Jakarta membeberkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews
JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta membeberkan keterlibatan prajurit Bais TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terungkap setelah dua pelaku tak ikut apel pagi. Hal ini dibeberkan Oditur dalam persidangan perdana kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Para terdakwa dalam kasus ini yakni, Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Serda Edi Sudarko merupakan prajurit yang melakukan penyiraman kepada Andrie Yunus, pada Kamis (12/4/2026) malam. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan saat aksi.
Baca juga: Hakim Minta Oditur Militer Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan
Keduanya langsung melarikan diri usai melakukan penyiram air keras. Di tengah pelariannya Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono merasa kepanasan hingga berhenti karena keduanya juga terkena cairan kimia tersebut.
"Di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak dua botol, selanjutnya Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," ucap Oditur di ruang sidang.
















































