Ketua PBNU Apresiasi Kejagung Rampas Harta Hasil Korupsi

1 week ago 21

loading...

Ketua PBNU KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejagung yang mengembalikan triliunan uang negara dari tangan koruptor. Langkah tersebut diyakini bakal membuat koruptor jera, selain memulihkan keuangan negara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Fachrur Rozi mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan triliunan uang negara dari tangan koruptor. Langkah tersebut diyakini bakal membuat koruptor jera, selain memulihkan keuangan negara.

Hal itu menanggapi langkah Kejagung yang tidak hanya mengejar memenjarakan pelaku korupsi yang mereka tangani, tapi juga mengejar pengembalian uang hasil korupsi.

Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO

Uang koruptor yang dikembalikan ke negara bahkan mencapai triliunan rupiah di antaranya kasus CPO sebesar Rp13,25 triliun dan rampasan korupsi Rp6,6 triliun.

Pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini mengatakan, peran institusi penegak hukum, Kejagung dan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sangat vital dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Hal itu karena korupsi tidak sekadar kejahatan moral, tetapi juga perampasan hak ekonomi masyarakat.

Read Entire Article
Prestasi | | | |