loading...
Sebanyak 151 WNI dideportasi dari Malaysia dalam 2 hari. Foto/kjri kuching
KUCHING - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengawal pemulangan dua jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Sarawak, Malaysia.
Kedua PMI tersebut masing-masing berinisial I (24), yang meninggal dunia dalam kecelakaan jalan raya di Bintulu pada 10 Februari 2026, serta R (46), yang wafat akibat kecelakaan lalu lintas di Miri pada 8 Februari 2026.
Proses pemulangan dilakukan setelah KJRI Kuching berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, Pemerintah Provinsi NTB, serta Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada hari yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi terhadap 79 WNI/PMI dari Depot Tahan Imigrasi Bekenu, Sarawak. Selain itu, satu WNI perempuan dalam kondisi khusus asal Singkawang, Kalimantan Barat, yang menderita Hepatitis-A turut direpatriasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dengan demikian, total WNI/PMI yang dipulangkan melalui PLBN Entikong pada 13 Februari 2026 mencapai 80 orang, terdiri dari 79 deportan—68 laki-laki dan 11 perempuan—serta satu perempuan dalam skema repatriasi khusus.


















































