Palestine Action Menang Gugatan Hukum di Inggris atas Pelarangan Organisasi Teroris

7 hours ago 8

loading...

Petugas polisi menahan beberapa aktivis selama demonstrasi Cabut Larangan di depan Gedung Pengadilan Kerajaan, yang diselenggarakan kelompok aksi sipil dan kampanye Defend Our Juries, di London, Inggris pada 26 November 2025. Foto/Zeynep Demir/Anadolu A

LONDON - Pendiri bersama Palestine Action pada hari Jumat (13/2/2026) memenangkan gugatan hukum di Inggris atas pelarangan kelompok tersebut sebagai “organisasi teroris.” Huda Ammori telah menggugat pelarangan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di London, di mana para hakim memutuskan pelarangan kelompok tersebut berdasarkan undang-undang terorisme adalah melanggar hukum.

“Pengadilan Tinggi memutuskan pelarangan Palestine Action melanggar hukum karena tidak proporsional dengan kebebasan berbicara dan Menteri Dalam Negeri melanggar kebijakannya sendiri,” ungkap Ammori di X.

“Pengadilan memerintahkan agar pelarangan tersebut dibatalkan. Rincian pencabutan pelarangan akan diputuskan dan diselesaikan di kemudian hari.”

Secara keseluruhan, pengadilan mengatakan dalam ringkasan yang diterbitkan di situs webnya, pelarangan kelompok tersebut “tidak proporsional” dan “sifat dan skala kegiatannya yang termasuk dalam definisi terorisme belum mencapai tingkat, skala, dan persistensi yang cukup untuk membenarkan pelarangan.”

Namun, Palestine Action akan tetap dilarang untuk memungkinkan argumen hukum lebih lanjut.

Menteri Dalam Negeri Shabana Mahmood mengatakan pemerintah akan mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi, dengan alasan pelarangan kelompok tersebut "mengikuti proses pengambilan keputusan yang ketat dan berbasis bukti," yang didukung parlemen.

"Saya kecewa dengan keputusan Pengadilan dan tidak setuju dengan anggapan bahwa pelarangan organisasi teroris ini tidak proporsional," tulisnya di X.

Read Entire Article
Prestasi | | | |