loading...
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris BUMN tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Foto/Dok
JAKARTA - BPI Danantara hari ini secara resmi mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. BPI Danantara menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisarisbsejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).