Komisi III DPR Berharap Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

4 hours ago 10

loading...

Komisi III DPR menyerukan hakim PN Medan dalam perkara Amsal Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan. Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Komisi III dalam rapat, Senin (30/3/2026). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyerukan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan. Hal ini menjadi salah satu poin kesimpulan Komisi III DPR yang diambil dalam rapat pada Senin (30/3/2026).

Kesimpulan rapat dibacakan tim dari Sekretariat Komisi III DPR. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburokman.

Baca juga: Kasus Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR Soroti Ketidakpastian Harga Jasa Kreatif

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar tim sekretariat membacakan poin kesimpulan.

Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.

Read Entire Article
Prestasi | | | |