Komisi III DPR: Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Bukan Restorative Justice!

1 week ago 14

loading...

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa kasus yang menyeret Hogi Minaya tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Felldy Asyla Utama

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta agar kasus hukum yang menyeret Hogi Minaya,suami membela istri yang dijambret kemudian malah dijadikan tersangka dihentikan. Hogi ditetapkan tersangka usai mengejar dua pelaku penjambretan di Sleman yang kemudian tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Kasus hukum Hogi harus dihentikan ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolresta dan Kejari Sleman, yang menghadirkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Sindir Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka, Komisi III: Nanti Kalau Ada Maling Nggak Usah Kita Kejar

Ketua Komisi III DPR, Habiburokman menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa kasus yang menyeret Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana.

"Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya," kata Habiburokman usai rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana, pasal ini mengatur Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |