loading...
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Putu Elvina mengungkapkan pembatasan penggunaan gadget merupakan salah satu upaya memutus kasus Child Grooming yang terjadi di Indonesia. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Putu Elvina mengungkapkan bahwa pembatasan penggunaan gadget merupakan salah satu upaya memutus kasus Child Grooming yang terjadi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (2/2/2026). Rapat ini membahas secara khusus mengenai kasus Child Grooming.
"Child grooming di beberapa negara itu diatasi dengan pembatasan gadget," kata Elvina.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Emosional Bahas Child Grooming, Singgung Kasus Aurelie Moeremans
Dia mencontohkan bagaimana upaya ini telah dilakukan oleh pemerintah Australia dalam memutus kasus Child Grooming. Sayangnya, Indonesia sendiri belum menerapkan hal tersebut.
Kendati demikian, dia memandang pembatasan gadget memang diperlukan jika tak ingin ada kasus yang sama di kemudian hari. Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR mempertimbangkan dibuat sebuah regulasi untuk mengaturnya.
"Jadi kalau kemudian kita ingin memutus rantai, selain edukasi terkait penggunaan gadget sehingga anak-anak tidak menjadi korban grooming, tapi pembatasan itu perlu dilakukan secara regulasi," ujarnya.
(jon)


















































