loading...
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Seperti apa konstruksi perkaranya?
Penetapan tersangka bermula dari operasi tangkap tangan ( OTT ). Selain Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant juga ditetapkan tersangka kasus ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025 dengan dua calon, yakni Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu dan Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Dari dua orang itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupi.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan


















































