loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa menyita harta keluarga pelaku korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) jika terbukti melakukan korupsi fasilitas kredit Sritex. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dinilai bisa menyita harta keluarga pelaku korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) jika terbukti melakukan korupsi fasilitas kredit Sritex. Kejagung tidak hanya bisa menyita harta pribadi pelakunya.
Hal tersebut dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar. Kejagung dinilai harus bisa mengembalikan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut.
Fickar mengatakan, dalam kasus Sritex, jika sangkaannya korupsi, maka bisa melebar ke mana-mana. Jika perusahaannya disita, dan kerugian negaranya dinilai belum memenuhi kerugian negara, maka bisa menyita harta pribadi.
Baca juga: Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejagung Rabu Pekan Ini