loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik terus melakukan pemantauan terkait pembantaran penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik terus melakukan pemantauan terkait pembantaran penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut . Sejalan dengan itu, KPK berharap tindakan medis terhadap eks Menteri Agama tersebut segera dilakukan.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar Ybs bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Menurut Budi, harapan tersebut tidak lepas dari proses hukum yang bersangkutan. Sebab kata Budi, perkara yang menjerat Gus Yaqut segera dilimpahkan.
Baca Juga: Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
"Mengingat Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka, alat bukti, dan berkas perkara ke tahap penuntutan," ujarnya.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4847741/original/052423500_1717056787-excited-couple-laughing-looking-smartphone.jpg)









