loading...
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peruntukan dana Corporate Social Responsibility (CSR) terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi, yakni Sutrisno selaku Dirut PD Aneka Usaha dan Indah Sri Wahyuni selaku karyawan PD Aneka Usaha.
"Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Diketahui, pemeriksaan mereka di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana CSR.
Baca juga: Profil Maidi, Wali Kota Madiun yang Ditangkap KPK


















































