loading...
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara . Dia meminta KPK menjawab kejanggalan publik mengenai penghentian kasus itu.
Dia menilai langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut sudah sesuai aturan dan syarat. "Saya lihat langkah KPK menerbitkan SP3 sudah prosedural. Jadi secara aturan tidak ada masalah," ujar Hasbi, Minggu (28/12/2025).
Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara
Namun, KPK tak boleh mengabaikan kejanggalan publik atas penghentian kasus itu. Menurut dia, lembaga antirasuah perlu menjawab pertanyaan publik.
"Kita juga tidak bisa mengabaikan pertanyaan publik. Kalau memang kurang bukti lalu apa dasar hukum KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada tahun 2017? Bukankah syarat penetapan tersangka didukung minimal 2 alat bukti?" kata Hasbi.
"Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan? Ataukah saat penetapan waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Inilah beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab KPK," tambahnya.
Legislator PKB ini percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya. "Jika KPK bilang kurang alat bukti, kita percaya itulah faktanya," ucapnya.

















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3253433/original/061012900_1601441591-pexels-kaboompics-com-6360.jpg)
































