KPK Periksa Gus Yaqut, Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Dihitung

4 days ago 15

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai saksi terkait kasus kuota haji 2024 pada Jumat (30/1/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan.

Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dengan berbagai macam latar belakang. Budi menyebutkan, pemeriksaan Gus Yaqut ini juga guna melengkapi apa yang sudah diperoleh tim penyidik.

Baca juga: 4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut: Saya Sampaikan Apa yang Saya Tahu

Budi melanjutkan, dalam sepekan ini pemeriksaan saksi difokuskan terkait kerugian negara. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggarannya tahun 2023-2024," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |