loading...
Hilman Latief seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (HL) disebut turut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji . KPK menyebut aliran dana itu berasal dari pihak swasta yang terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa salah satu tersangka, Ismail Adham (ISM) yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama, termasuk Hilman.
"Tersangka saudara ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA (mantan stafsus Menag) sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR (Riyal Saudi)," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK , Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Peran 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji: Atur Jatah hingga Setor Uang ke Pejabat Kemenag
Selain Ismail, tersangka lain yakni Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR) juga terlibat dalam skema pengaturan kuota bersama pihak Kemenag. Mereka sebelumnya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz (IAA), guna meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.


















































