KPK: SP3 Kasus Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024

1 month ago 47

loading...

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut SP3 Kasus Konawe Utara terbit pada 17 Desember 2024. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebutkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terbit pada 17 Desember 2024. Diketahui, kasus tersebut menyeret eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

"Setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12/2025).

Dalam perkara tersebut, disangkakan pasal kerugian negara dan suap. Menurut Budi, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan KPK Memutuskan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

"Dalam surat BPK disampaikan bahwa KN tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," ujarnya.

"Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan untuk sangkaan pasal suap dinyatakan telah kedaluwarsa,” ujarnya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |