loading...
KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap , Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Syamsul Aulia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026.
Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap 17 orang. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Jejak Tapak Syamsul Auliya Rachman, dari Ajudan, Wabup hingga Jadi Bupati Cilacap lalu Ditangkap KPK
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026).


















































