loading...
KPK mengubah aturan gratifikasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Foto/Dok IMG
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengubah aturan gratifikasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi .
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan KPK tersebut, dilihat pada Rabu (28/1/2026).
Untuk nilai batas wajar atau tidak lapor, terdapat beberapa perubahan, yakni:
1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi.
Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi.
Baca Juga: Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang
Sebelum: Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.000.000 per tahun.
Sesudah: Rp500.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.500.000 per tahun.
3. Sesama rekan kerja (pisah pensiun/pensiun/ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000 per pemberi.
Sesudah: dihapus.















































