Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Pengaturan Sewa Kapal dan Terminal OTM dalam Perkara PIS

2 hours ago 4

loading...

Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). FOTO/IST

JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto, Hamdan Zoelva, mengklaim tidak ditemukan adanya pengaturan atau rekayasa dalam proses penyewaan kapal oleh PT Pertamina International Shipping (PIS) atas tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Keterangan para saksi, kata Hamdan Zoelfa, justru memperkuat bahwa proses penyewaan kapal dilakukan sesuai kebutuhan operasional PIS.

"Hari ini kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal," ujar Hamdan, kuasa hukum Kerry selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT JMN.

Menurutnya, tingginya kebutuhan kapal pada periode 2021–2023 dipicu oleh kondisi armada milik Pertamina yang sudah berusia tua serta kerap mengalami gangguan teknis dan kecelakaan. Kondisi tersebut, kata Hamdan, mendorong PIS untuk secara terbuka menyosialisasikan kepada para pemilik kapal nasional agar berinvestasi menyediakan armada baru demi menjaga kelancaran distribusi energi.

"PIS membutuhkan banyak kapal dan hal itu disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal. Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara armada yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien," katanya.

Hamdan juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Ia menekankan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan per tahun. Sementara perkara yang kini disidangkan, menurutnya, hanya menyangkut sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.

Read Entire Article
Prestasi | | | |