loading...
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji membeberkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.
"Lechumanan dilaporkan pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta otentik yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Abdul Gafur, laporan polisi tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam 2 klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo. Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu akta otentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.
Baca juga: Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
"Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan, diduga palsu adanya konstruksi peristiwa hukum Lechumanan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penghasutan ujaran kebencian dengan korban Peradi Bersatu," tuturnya.
Abdul Gafur menerangkan, pascapengkajian pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pascaLechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi 30 April 2025.
"Jadi sebetulnya yang membuka LP itu bukan Pak Jokowi duluan, tetapi yang membuka itu relawan Pak Jokowi, termasuk pendukung Pak Jokowi. Kami menduganya sengaja dipaksakan Lechumanan dan lainnya supaya pasal-pasal itu masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik ke perkara pidana," jelasnya.
















































