loading...
Lebih dari korban child grooming mengadu ke LPSK selama 2025. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Fenomena child grooming marak dibahas setelah munculnya buku memoar berjudul Broken Strings karya Aurelie Moeremans. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Padahal, tindakan itu terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
"Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Sri Nurherwati dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga : Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Sri Nurherwati memaparkan LPSK telah menerima aduan sebanyak 1.776 pemohon sepanjang 2025 dari total 13.027 korban.Rinciannya adalah korban anak mencapai 1.464 pemohon dan dewasa 312. Data ini menunjukkan bahwa anak masih menjadi kelompok paling rentan dalam kejahatan kekerasan seksual.

















































