loading...
Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto secara tegas mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto secara tegas mengkritik Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto terkait kasus pria asal Sleman Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan. Rikwanto menyatakan kasus tersebut adalah satu rangkaian tindak pidana penjambretan dan bukan kasus kecelakaan lalu lintas, sehingga penanganannya saat ini dianggap ‘salah kaprah’.
Menurut Rikwanto yang merupakan mantan perwira tinggi dengan latar belakang Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen, peristiwa tewasnya penjambret adalah kelanjutan dari aksi kejahatan awal. Mantan Mantan Kapolda Maluku Utara dan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini menekankan bahwa perkara tersebut adalah satu kasus dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), bukan dua kasus yang terpisah.
"Menurut saya, ini adalah satu kasus, bukan dua kasus. TKP terjadinya penjambretan, dan TKP terjadinya tertangkapnya pelaku yang meninggal dunia. Jadi, TKP pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim, bukan TKP-nya Lantas," ujar Rikwanto di hadapan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Komisi III DPR: Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka Harus Dihentikan, Bukan Restorative Justice!















































